Majelis Hakim Vonis Bagianto 6 Tahun Penjara Perkara Tipikor GSG Kel Ringinanom Pemkot Kediri

    Majelis Hakim Vonis Bagianto 6 Tahun Penjara Perkara Tipikor GSG Kel Ringinanom Pemkot Kediri

    KEDIRI KOTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam agenda membacakan putusan kepada tiga terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019.

    Bertempat Ruang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya kelas 1A Khusus di Surabaya.Rabu (8/2/2023) pukul 17.00 WIB. 

    Hadir dalama sidang pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum Masusanto, SH dan Ari Iswahyuni, SH. MH. pada Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Penasehat Hukum Wahyo Suryo Wardhana, S.H., M.H. dan Akhmad Siswantoro, S.H.

    Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam keterangan pers menyampaikan, Sidang perkara gedung serba guna Kelurahan Ringinanom Pemkot Kediri dengan agenda pembacaan putusan kepada terdakwa Bagianto dinyatakan terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Dan, dua terdakwa Yudhistira dan Aris Dwi Kusuma masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara. 

    "Ketiga terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Paket Pembangunan Gedung Serba Guna Kelurahan Ringin Anom Kecamatan Kota Kota Kediri Tahun Anggaran 2019 yang dimenangkan oleh CV. Sekawan Elok dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.857.806.000 dan mengakibatkan pekerjaan tersebut putus kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp. 969.639.620, 20, " terang Kasi Intel Harry. 

    Lanjut Harry bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

    "Bahwa atas putusan tersebut baik para terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari terhadap putusan Mejelis Hakim tersebut, dan dimungkinkan adanya upaya hukum baik dari para terdakwa atau Penasehat Hukumnya maupun dari Penuntut Umum, " ungkap Kasi Intel Harry. 

    kediri kota
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Polres Kediri Kota Bersama Satgas PMK Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Polres Kediri Kota Gelar Jumat Curhat Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Pendidikan Latihan Kerja TEMBSC Angkatan 31
    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen

    Ikuti Kami